JCCNetwork.id- Bintang Paris Saint-Germain, Achraf Hakimi, kini terancam menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. Kejaksaan Nanterre, Prancis, secara resmi mengajukan dakwaan atas dugaan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2023.
Kasus ini bermula saat seorang perempuan berusia 24 tahun mengaku diperkosa di rumah pribadi Hakimi di kawasan Boulogne-Billancourt, Paris. Korban menyebut telah mengalami pelecehan tanpa konsensual dan dipaksa berhubungan badan. Ia berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke kepolisian.
Hakimi sempat diperiksa dalam penyelidikan formal, namun kasus ini sempat meredup. Kini, dua tahun berselang, kejaksaan menyatakan ada cukup bukti untuk menyeret bek asal Maroko itu ke pengadilan pidana. Dakwaan resmi dilayangkan pada 1 Agustus 2025.
Pengacara Hakimi, Fanny Colin, membantah tuduhan tersebut dan menyebut tuntutan jaksa sebagai upaya yang tidak berdasar. Sementara pihak pelapor menilai langkah kejaksaan sebagai bentuk kemajuan dalam sistem peradilan.
Jika pengadilan memutuskan Hakimi bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Di tengah kasus ini, Hakimi masih aktif membela PSG dan baru saja membantu klubnya meraih quadruple. Namun, musim ditutup dengan kekalahan telak dari Chelsea 0-3 di final Piala Dunia Antarklub 2025.



