JCCNetwork.id- Maskapai Lion Air resmi memasukkan nama Herman (42), warga Pematang Siantar, ke dalam daftar hitam (blacklist) penumpang.
Keputusan ini diambil setelah Herman mengaku membawa bom dalam penerbangan Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu pada Jumat (2/8).
Kuasa Hukum Lion Air, Yuridio Tirta, menyatakan bahwa proses blacklist terhadap Herman tengah berjalan sambil menunggu penyelesaian hukum atas kasus pidana yang menjeratnya.
“Kalau itu sementara informasinya memang akan kita blacklist. Cuma itu menunggu nanti informasi atas pidananya,” kata Kuasa Hukum Lion Air Yuridio Tirta di Tangerang, Senin.
Yuridio menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan maskapai dan mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Ia menambahkan, kejadian seperti ini dapat menimbulkan efek domino yang berpotensi menyebabkan keterlambatan penerbangan lanjutan.
Akibat ancaman bom tersebut, pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang terpaksa melakukan prosedur Return to Apron (RTA) untuk pemeriksaan keamanan.
Insiden ini menyebabkan keterlambatan penerbangan hingga lebih dari tiga jam.
“Ditakutkan memang seperti penerbangan-penerbangan berikutnya, berdampak domino. Efek domino otomatis itu berdampak sekali. Inilah yang kadang-kadang menjadi faktor keterlambatan pada penerbangan-penerbangan berikutnya karena kejadian-kejadian seperti ini,” jelasnya.
“Untuk yang rute JT-308 ini aktualnya berangkat pada jam 17.35 WIB, lalu dilakukan boarding itu sekitar 60 menit dari jadwal keberangkatan aktual,” ucapnya.
Pemeriksaan tidak menemukan benda mencurigakan.
Namun, Herman langsung diamankan oleh petugas Otoritas Keamanan Bandara Soekarno-Hatta dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (2/8) dan mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu,” katanya.
Ia dijerat Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.























