JCCNetwork.id- Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan dari penyidik KPK untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
“Sejauh yang saya ketahui belum ada pengajuan,” ujar Asep, Sabtu (2/8/2025).
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kabar mengenai kemungkinan pemeriksaan Bobby Nasution terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka.
Yakni, Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi (Dirut PT Dalihan Natolu Group), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).
Kasus ini terbagi dalam dua klaster dengan total nilai proyek sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga dua tersangka dari kalangan swasta sebagai pemberi suap, sementara tiga pejabat diduga sebagai penerima suap.



