JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam keterangan persnya, Supratman mengungkapkan bahwa usulan abolisi dan amnesti tersebut datang langsung dari dirinya selaku Menteri Hukum, dan telah dituangkan dalam surat resmi kepada Presiden. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari semangat persatuan nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis Presiden dalam mengakhiri praktik rekayasa hukum yang kerap digunakan untuk menyandera lawan politik.
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai bahwa keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini tak bisa dilepaskan dari nuansa politis.






















