Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Masiku Masih Misterius

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/7/2025).

- Advertisement -

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Majelis menilai Hasto tidak terbukti melanggar dakwaan pertama jaksa, yakni merintangi proses penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.

Hakim menyatakan bahwa keterlibatan Hasto dalam perkara ini hanya sebatas dakwaan kedua, yaitu turut serta memberi uang sebesar Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota legislatif melalui jalur PAW. Fakta tersebut dinilai terbukti dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.

Sementara itu, untuk dakwaan merintangi penyidikan, majelis hakim menyatakan tidak terbukti. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada perintah langsung dari Hasto kepada pihak manapun untuk merusak atau menyembunyikan barang bukti milik Harun Masiku, termasuk perintah merendam ponsel yang disebut-sebut dilakukan oleh seorang satpam DPP PDIP bernama Nurhasan.

- Advertisement -

Hakim juga menolak asumsi jaksa yang mengaitkan percakapan Nurhasan tentang “bapak” sebagai merujuk kepada Hasto. “Majelis tidak menemukan korelasi langsung antara ucapan tersebut dan terdakwa Hasto Kristiyanto,” jelas Rios.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, Hasto dinyatakan bebas dari dakwaan pertama. “Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” tegas Rios di akhir pembacaan putusan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bayi Nyaris Tertukar, Ibu Lapor Polda Jawa Barat

JCCNetwork.id-Kasus dugaan bayi hampir tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin memasuki tahap baru setelah ibu bayi, Nina Saleha, resmi melaporkan seorang perawat berinisial N...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER