JCCNetwork.id- Sebuah kasus mengejutkan mengguncang publik Tiongkok dan dunia internasional. Seorang pria berusia 38 tahun yang dikenal dengan nama samaran “Sister Hong” atau “Uncle Red” diduga telah memperdaya sedikitnya 1.691 pria untuk melakukan hubungan intim. Ironisnya, seluruh korban diduga tertipu karena pelaku berdandan layaknya seorang wanita.
Kepolisian Nanjing mengonfirmasi bahwa pelaku bukanlah perempuan lansia seperti kabar yang sempat beredar, melainkan pria muda yang berasal dari luar provinsi. Ia telah diamankan sejak 6 Juli 2025 atas dugaan memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi ilegal.
Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan pada 7 Juli dan terus menjadi sorotan tajam hingga kini. Dikutip dari media The News Lens, Jumat (18/7/2025), dugaan penipuan ini tidak hanya melibatkan relasi seksual tanpa kesadaran penuh korban, tetapi juga penyebaran rekaman video tanpa izin yang kemudian diperjualbelikan secara daring.
Lebih mencengangkan lagi, rekaman tersebut diketahui melibatkan pria-pria yang dikenal memiliki penampilan menarik – mulai dari pria muda bertubuh atletis, wajah rupawan, hingga sejumlah warga negara asing. Penipuan ini menciptakan kepanikan luas, apalagi setelah muncul kekhawatiran akan potensi penularan HIV/AIDS.
Laporan investigatif dari Legal Daily menyebutkan, tiga korban yang telah melapor kepada pihak berwajib diketahui positif mengidap HIV. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi apakah infeksi tersebut berasal dari pelaku. Pemerintah kota setempat telah mengimbau semua pihak yang merasa pernah menjalin kontak dengan pelaku untuk segera menjalani pemeriksaan medis.
Penampilan pelaku yang dinilai jauh dari sosok “menarik” justru menjadi bahan perdebatan. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana ia bisa mengelabui sedemikian banyak korban tanpa kecurigaan yang berarti. Bahkan beberapa korban diketahui tetap melanjutkan hubungan meskipun mengetahui identitas asli pelaku.
Di tengah gejolak informasi yang beredar, satu hal yang menjadi sorotan adalah bahwa pelaku tidak pernah meminta uang dari para korbannya. Sebagai gantinya, ia hanya meminta barang-barang kebutuhan harian seperti tisu, buah, minyak goreng, atau susu.
Kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di platform sosial media dan telah menjadi isu internasional, mengingat banyaknya korban serta dampak psikologis dan kesehatan yang menyertainya. Di bawah hukum Tiongkok, individu yang dengan sadar menyebarkan penyakit menular seksual seperti HIV dapat dijerat pasal pidana berat, termasuk hukuman penjara panjang, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Pihak berwenang menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan fokus utama saat ini adalah perlindungan terhadap korban, pendalaman jalur distribusi konten ilegal, serta upaya pencegahan penularan penyakit menular seksual lebih lanjut.



