JCCNetwork.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah terus menuai respons beragam dari berbagai pihak.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy, menegaskan bahwa langkah MK tersebut sudah sepenuhnya sah dan sesuai dengan konstitusi. Baginya, MK memang memiliki kewenangan konstitusional sebagai lembaga penjaga dan penafsir UUD 1945.
Namun, sikap berbeda muncul dari ranah politik. Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menilai langkah MK tidak tepat. Ia menyebut berdasarkan UUD 1945, pemilu legislatif adalah momen rakyat memilih partai politik, bukan calon legislatif secara langsung, sehingga seharusnya bukan pembagian jadwal pemilu yang jadi fokus.
Partai NasDem bahkan secara terbuka menolak putusan MK tersebut. Ketua Umum NasDem Surya Paloh mempertanyakan landasan pertimbangan hakim MK dalam memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Sementara Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menilai implementasi putusan MK itu berpotensi bertabrakan dengan prinsip-prinsip konstitusi.























