JCCNetwork.id- Pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menuai sorotan publik. Sejumlah pasal dalam rancangan revisi itu dinilai berpotensi mengancam prinsip keadilan, terutama oleh kelompok masyarakat sipil.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak bermaksud memperkuat kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menyebut, status Polri sebagai penyidik utama hanya dipertegas secara redaksional dalam draf yang tengah dibahas.
Namun pandangan berbeda datang dari akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvy, menilai penegasan status Polri sebagai penyidik utama dalam semua perkara pidana justru berbahaya. Menurutnya, hal itu akan mempengaruhi mekanisme pembuktian perkara dan menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang.
Dalam rapat kerja terbaru, Komisi III DPR bersama pemerintah sepakat menetapkan batas maksimal penangkapan oleh aparat penegak hukum hanya 1X24 jam. Selain itu, mereka juga menyetujui pencabutan Pasal 293 ayat 3 yang sebelumnya membatasi Mahkamah Agung agar tidak menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
Disisi lain, bagi Koalisi menyebut revisi DPR cenderung otoriter, memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yang efektif, dan mengecilkan peran warga negara dalam sistem peradilan pidana. Draf tandingan itu disebut sebagai “kontrapropaganda hukum” terhadap legislasi yang mereka anggap bermasalah.



