JCCNetwork.id- Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) memastikan akan kembali menggelar aksi mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi lanjutan ini digelar sebagai bentuk protes atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus Harun Masiku, yang dinilai sarat kejanggalan hukum.
Koordinator aksi kawal Hasto sekaligus Ketua DPD REPDEM DKI Jakarta, Jimmy Fajar, menilai tuntutan JPU yang dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu, tak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Jimmy menyebut, hingga sidang ke-18, baik keterangan saksi maupun ahli tidak pernah menyinggung keterlibatan Hasto dalam tuduhan suap ataupun perintangan penyidikan.
“Fakta di persidangan jelas menunjukkan tidak ada keterlibatan Pak Hasto. Tuduhan suap maupun obstruction of justice sama sekali tidak terbukti dari keterangan saksi dan ahli,” ujar Jimmy dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
REPDEM juga menyoroti konstruksi tuntutan hukum yang dianggap dipaksakan. Menurut Jimmy, pasal-pasal yang digunakan JPU justru tumpang tindih dan tidak dapat digabungkan karena masing-masing memiliki unsur yang berdiri sendiri.
“Kami mempertanyakan, apakah jaksa mendapat tekanan atau bahkan dijadikan alat politik untuk menekan lawan kekuasaan? Jika iya, ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.
Jimmy memastikan REPDEM akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tahap akhir. Pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang, Hasto Kristiyanto dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.
“Kami akan pastikan hakim memutus berdasarkan fakta persidangan, bukan karena tekanan. Jika ada intimidasi, REPDEM akan melawan. Kami ingin keadilan benar-benar tegak di negeri ini,” pungkasnya.



