JCCNetwork.id- Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, mengaku pernah menjadi staf Hasto Kristiyanto saat yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004–2009.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Dalam kesaksiannya, Saeful mengaku mengenal Hasto sejak tahun 2005 ketika keduanya aktif dalam kegiatan partai di DPP PDIP.
Ia mengungkapkan sempat membantu Hasto dalam tugas-tugas administrasi saat Hasto duduk di DPR, meski tidak secara resmi menyandang jabatan sebagai staf ahli atau asisten.
“Terkait dengan terdakwa (Hasto), saksi kenal Hasto sebagai Sekjen. Kenal Hasto sejak kapan?” tanya Jaksa Budhi Sarumpaet kepada Saeful.
“Kalau kenal kita sama-sama di DPP untuk bantu-bantu acara partai. Jadi sejak tahun 2005 saya sudah kenal beliau sebagai senior di PDIP,” kata Saeful.
Hubungan antara keduanya disebut Saeful sangat dekat, bahkan ia menyamakan kedekatannya dengan Hasto seperti keluarga.
Saeful juga diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai saksi, yakni pada 24 dan 25 April serta 7 Mei 2025, sebelum akhirnya hadir dalam sidang kali ini.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dituduh memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponsel saat OTT KPK tahun 2020 serta menyuruh stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat diperiksa KPK pada Juni 2024.
“Apakah saat beliau menjabat sebagai anggota DPR RI saksi ikut juga dengan beliau?” tanya jaksa.
“Saya pernah diajak untuk jadi support beliau di anggota DPR. Bantu-bantu beliau di DPR,” ucap Saeful.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). S
“Bahasanya apa itu, staf ahli kah, asisten, atau apa?” tanya jaksa.
“Ya semacam bantu asistensi lah,” jawab Saeful.
“Jadi dari 2004–2009?” tanya jaksa.
“Saya lupa mulainya, tapi selesai 2009,” ucap Saeful.
“Jadi saksi sudah cukup dekat kenal lama dengan terdakwa, ya?” tanya jaksa.
“Ya karena kita kenal, karena kita keluarga,” jawab Saeful.
“Sejak jadi anggota DPR dan sejak menjabat sebagai Sekjen Partai, seperti itu ya?”
“Ya betul,” sahut Saeful.
“Pada saat waktu saksi menjadi support, asisten, atau staf ahli, itu tugasnya apa sehari-hari untuk bantu Pak Hasto?” lanjut jaksa.
“Tugasnya staf administrasi saja,” jawab Saeful.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.