JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi para tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi ASN 2024 tahap 1 dan 2. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Melalui keputusan tersebut, honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti proses seleksi ASN 2024 namun tidak lulus, tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Begitu pula dengan tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi gagal mengisi formasi karena terbatasnya kebutuhan.
Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang untuk mengisi kekosongan jabatan di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh meminta para tenaga non-ASN tetap tenang dan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepala BKN mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data atau database BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resmi Humas BKN 23 Januari 2025.
“Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” sambung Prof Zudan, panggilan akrabnya.
Namun demikian, tidak semua honorer memenuhi kriteria pengangkatan tersebut. Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat tiga kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, yaitu:
1. Honorer yang terdata dalam database BKN namun tidak mengikuti seleksi CASN formasi 2024.
2. Honorer yang tidak masuk database BKN, meski mengikuti seleksi namun tidak lulus, atau tidak mengikuti seleksi sama sekali.
3. Honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap dua tahun 2024.
Akibat kebijakan ini, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun mulai terjadi di berbagai daerah. Di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sebanyak 902 tenaga honorer resmi dirumahkan karena tidak memenuhi kriteria pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Dari data yang ada sekitar 902 tenaga honorer yang dirumahkan karena tidak mendapat prioritas diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” kata Niko Hafri saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu (4/5).
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian pemerintah pusat dalam mempercepat reformasi birokrasi sekaligus menata ulang status kepegawaian di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai solusi sementara untuk mengakomodasi sebagian tenaga honorer, meski pada saat yang sama menimbulkan dampak sosial dan ekonomi terhadap mereka yang terdampak PHK. Pemerintah daerah pun diminta untuk memberikan pendampingan kepada para tenaga honorer yang dirumahkan guna mencari solusi alternatif di tengah ketidakpastian nasib kepegawaian mereka.