JCCNetwork.id-Kepolisian menetapkan aktor Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
JF ditangkap pada Minggu (4/5) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Penetapan tersangka terhadap JF dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.
Sementara itu, dalam penyelidikan terpisah, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga telah memeriksa JF dalam kasus serupa terkait peredaran produk farmasi ilegal.
Kapolresta Kombes Pol Ronald Sipayung menyebut JF sebelumnya berstatus sebagai saksi, namun sempat absen dalam pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.
“Untuk figur publik berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya berinisial BTR, EDS, dan ER.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan vape mengandung etomidate, yang termasuk obat keras dan tidak memiliki izin edar.