Tiga Terdakwa Ganja Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis berat kepada tiga terdakwa kasus kepemilikan dan penanaman ganja di kawasan lereng Gunung Semeru, Jawa Timur.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/4/2025), ketiganya — Tomo, Tono, dan Bambang — dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

- Advertisement -

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina di Ruang Sidang Garuda. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menanam dan memelihara tanaman narkotika golongan I, yakni ganja, dengan berat melebihi satu kilogram tanpa izin yang sah secara hukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Ketua Redite Ika Septina saat membacakan putusan, Selasa (29/4/2025).

Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bagi masing-masing terdakwa.

- Advertisement -

Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa tergolong berat karena dilakukan secara terorganisir dengan skala besar, serta bertentangan dengan upaya negara dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Faktor inilah yang menjadi pertimbangan utama dalam pemberatan hukuman.

Dengan vonis ini, ketiga terdakwa dipastikan harus mendekam dalam penjara dalam waktu yang sangat lama, kecuali mereka mampu membayar denda yang telah ditetapkan. Sidang pun ditutup setelah pembacaan putusan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pramono Tekankan Pembangunan Jakarta Berbasis Wilayah

JCCNetwork.id- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menekankan pentingnya pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Arahan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER