JCCNetwork.id- Ribuan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang sebelumnya telah dialokasikan melalui program optimalisasi dilaporkan mengundurkan diri. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa dari total 16.167 pelamar yang dialokasikan melalui program tersebut, sebanyak 1.967 peserta atau sekitar 12 persen memilih tidak melanjutkan proses pengangkatan sebagai ASN.
Kebijakan optimalisasi sendiri merupakan mekanisme yang telah diterapkan pemerintah sejak 2018 melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018.
Program ini dirancang untuk meminimalisir kekosongan formasi ASN dengan cara menempatkan peserta yang tidak lolos secara peringkat, namun telah memenuhi ambang batas nilai, ke dalam formasi yang belum terisi.
“Pemerintah telah mengupayakan pemenuhan kebutuhan ASN lewat kebijakan optimalisasi ini, terutama mengingat alokasi anggaran yang disediakan untuk melaksanakan rekrutmen CASN bukanlah sedikit. Oleh karena itu, pemerintah berupaya keras agar semua formasi bisa terisi melalui mekanisme optimalisasi,” kata Prof Zudan, dikutip.
Lebih lanjut, Prof. Zudan menjelaskan bahwa peserta program optimalisasi pada dasarnya adalah pelamar yang tidak lulus di formasi pilihannya, namun memiliki nilai yang memenuhi syarat minimal (passing grade). Melalui kebijakan ini, mereka ditempatkan pada formasi kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan nilai yang dimiliki.
“Jadi semua pelamar yang masuk kategori optimalisasi itu aslinya yang bersangkutan tidak lulus pada formasi yang dilamar. Artinya peserta yang masuk program optimalisasi ini karena yang bersangkutan tidak lulus pada formasi yang dilamar, sehingga pemerintah membuat sistem, dimana peserta yang nilai-nilainya tertinggi sesuai ketentuan ambang batas, tetapi dinyatakan tidak lulus atau berada di peringkat tiga kali formasi, maka ditempatkan pada formasi kosong yang belum memenuhi jumlah kebutuhan,” jelasnya.
Namun demikian, tingkat pengunduran diri yang cukup tinggi menjadi sorotan tersendiri. Dari 16.167 pelamar, hampir 2.000 di antaranya mundur, sehingga menimbulkan kekhawatiran atas efektivitas kebijakan optimalisasi tersebut.
“Artinya, 16.167 ini merupakan pelamar yang memenuhi ambang batas atau passing grade, tetapi tidak berstatus lulus secara perangkingan, tetapi kemudian pemerintah menempatkan para peserta ini pada formasi kosong sesuai jabatan yang dilamarnya melalui alokasi optimalisasi,” demikian Prof Zudan, dikutip dari keterangan Humas BKN.
“Tercatat dari 16.167 peserta yang diakomodir dalam optimalisasi tersebut, 1.967 di antaranya atau 12 persen mengundurkan diri. Selebihnya dengan persentase 88 persen tetap lanjut mengikuti proses pengangkatan ASN lewat program optimalisasi.”
Menurut data BKN, ada lima alasan utama yang paling sering dikemukakan oleh peserta yang memilih mundur dari formasi yang ditawarkan:
1. Lokasi penempatan yang terlalu jauh dari domisili.
2.Tidak mendapatkan izin atau restu dari keluarga.
3. Alasan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan orang tua.
4. Tidak melengkapi dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau pemberkasan, yang secara administratif dianggap sebagai pengunduran diri.
5. Sedang menempuh pendidikan lanjutan, seperti program magister (S2) atau doktoral (S3).
Meski demikian, mayoritas peserta, yaitu sekitar 88 persen, tetap mengikuti proses pengangkatan ASN. Pemerintah menyatakan akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan optimalisasi agar lebih tepat sasaran ke depannya.













