JCCNetwork.id- Model Paula Verhoeven akhirnya angkat bicara terkait vonis yang menyebut dirinya berselingkuh selama menjalani rumah tangga bersama aktor Baim Wong.
Dalam sidang putusan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (16/4/2025), Majelis Hakim menyatakan bahwa Paula terbukti berselingkuh, dan menyebutnya sebagai istri yang nusyuz serta tidak menjaga kehormatan rumah tangga.
Namun, sehari setelah keputusan itu dibacakan, Paula menampik tegas seluruh tuduhan tersebut. Saat ditemui awak media di Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025), wanita berusia 38 tahun itu dengan suara bergetar menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengkhianati pernikahan yang telah dibinanya selama enam tahun.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah berselingkuh selama pernikahan! Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan saya berselingkuh,” katanya saat ditemui di Komisi Yudisial di Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/4/2025).
Paula menyebut pernyataannya bukan hanya sekadar pembelaan di dunia, melainkan juga akan ia pertanggungjawabkan di akhirat. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku telah berusaha menjalankan peran sebagai istri sebaik mungkin meski mengakui bahwa dirinya tidak sempurna.
“Saya adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Saya bukan istri sempurna. Tapi dalam pernikahan, saya sudah berusaha menjadi istri yang baik,” tuturnya menambahkan.
Langkah Paula mendatangi Komisi Yudisial merupakan bentuk perlawanan terhadap isi putusan yang ia nilai merugikan, sekaligus upaya untuk melindungi nama baik serta masa depan dua anak laki-lakinya. Ia menilai tuduhan perselingkuhan yang kini tersebar luas di publik telah menimbulkan dampak yang sangat besar, tidak hanya pada dirinya, tapi juga pada keluarga kecilnya.
“Fitnah ini sudah terlalu jauh. Saya punya dua anak laki-laki yang suatu hari nanti akan tumbuh dewasa dan membaca semua berita yang sekarang tersebar luas tentang perceraian kami,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan perceraian yang juga mengabulkan permohonan talak cerai dari Baim Wong, Majelis Hakim menguatkan dalil perselingkuhan yang diajukan pihak suami. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan bahwa Paula dinilai melanggar kewajiban sebagai istri.
“Majelis Hakim menyatakan termohon (Paula Verhoeven) adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, dan mengkhianati hubungan suci suami istri,” ungkap Suryana, Humas PA Jakarta Selatan, pada Rabu (16/4/2025).
Selain memutuskan perceraian, hakim juga menetapkan pola pengasuhan bersama untuk kedua anak mereka. Dalam putusan tersebut, hak asuh dibagi secara adil, di mana Baim akan bersama anak-anaknya selama dua minggu, dan demikian pula dengan Paula.
Kasus perceraian pasangan publik figur ini menjadi sorotan luas di media sosial dan publik, terlebih setelah munculnya vonis yang menyebut adanya perselingkuhan di balik perpisahan mereka. Paula kini menempuh jalur hukum lanjutan demi membersihkan namanya dan menjaga hak-haknya sebagai seorang ibu.



