JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pemberian remisi Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah kepada ratusan narapidana kasus korupsi. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pemberian pengurangan masa tahanan merupakan kewenangan penuh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan berada di luar ranah kerja KPK.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki otoritas dalam menentukan atau mengintervensi kebijakan remisi terhadap narapidana, termasuk terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan, tugas dan kewenangan KPK hanya terbatas pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta eksekusi putusan pengadilan.
Sebelumnya, Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, mengumumkan bahwa sebanyak 288 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini. Di antara penerima remisi tersebut terdapat nama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang sedang menjalani masa hukuman akibat keterlibatannya dalam skandal megakorupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut data yang dihimpun dari Lapas Sukamiskin, sebanyak 233 narapidana menerima pengurangan masa tahanan selama 30 hari. Sementara itu, 36 narapidana lainnya memperoleh remisi 15 hari, 17 orang mendapat pengurangan 45 hari, dan dua narapidana mendapatkan potongan masa tahanan selama 60 hari.
Pemberian remisi ini kembali memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, mengingat tindak pidana korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa seluruh pemberian remisi dilakukan berdasarkan evaluasi administratif dan substantif, sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam regulasi yang berlaku.
KPK sendiri menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan remisi kepada pihak yang berwenang, selama prosesnya tidak melanggar hukum dan mengedepankan prinsip keadilan. Namun, masyarakat sipil dan kelompok antikorupsi tetap menyerukan agar kebijakan pemberian remisi kepada narapidana korupsi dipertimbangkan ulang, agar tidak mengurangi efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.























