JCCNetwork.id- Otoritas kota di Jalur Gaza memperingatkan potensi bencana kesehatan dan lingkungan akibat penghentian pasokan listrik dan air oleh Israel yang terus berlanjut.
Dalam pernyataan resmi pada Rabu (12/3), Persatuan Kota Gaza menyatakan bahwa pemadaman listrik telah menyebabkan instalasi utama desalinasi air berhenti beroperasi.
“Kebijakan represif terhadap warga Palestina di Gaza ini merupakan pelanggaran hukum internasional dan semakin memperburuk penderitaan warga, yang tengah menghadapi krisis kemanusiaan terburuk dalam sejarah,” tambah pernyataan tersebut.
Kondisi ini memperburuk krisis kemanusiaan di wilayah yang sudah menghadapi situasi darurat akibat blokade Israel.
Israel menghentikan pasokan listrik ke Gaza sejak Minggu (9/3) sebagai bagian dari kebijakan memperketat blokade, meskipun sebelumnya telah tercapai kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan.
Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese mengecam langkah tersebut, menyebutnya sebagai “peringatan genosida.” Menurutnya, tanpa listrik, pasokan air bersih tidak dapat dijamin, memperparah kondisi warga sipil di Gaza.
Keputusan Israel itu juga berdampak pada masuknya bantuan kemanusiaan yang semakin terhambat.
Kelompok-kelompok lokal dan organisasi hak asasi manusia memperingatkan kemungkinan kembalinya kelaparan massal jika situasi tidak segera ditangani.
Persatuan Kota Gaza pun mengimbau masyarakat internasional dan organisasi kemanusiaan untuk “segera turun tangan guna mengamankan pasokan penting dan menjamin masuknya bahan-bahan esensial, demi menghindari bencana kesehatan dan lingkungan yang lebih parah.”
Sementara itu, juru bicara Perusahaan Distribusi Listrik Gaza, Mohammad Thabet, mengungkapkan bahwa sejak November lalu, Israel hanya menyediakan lima megawatt listrik sebelum akhirnya memutus pasokan sepenuhnya.
Krisis ini terjadi di tengah situasi konflik berkepanjangan yang telah menewaskan lebih dari 48.500 orang sejak Oktober 2023, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Sebelumnya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresinya di Gaza.