JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa besaran dan mekanisme pemberian THR akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait melalui surat edaran resmi.
“Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh menteri melalui surat edaran,” tutur dia.
Sementara itu, rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengumumkan aturan dan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 pada Rabu (5/3/2025) batal dilakukan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel mengungkapkan bahwa penundaan dilakukan karena adanya bencana banjir di sejumlah wilayah.
Dengan instruksi dari Presiden, diharapkan pencairan THR dapat berjalan tepat waktu sehingga memberikan manfaat bagi para pekerja dalam menyambut Idul Fitri 2025.



