MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Dalam putusan kasasi yang diumumkan pada Jumat (28/2/2025), MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 13 tahun kepada Karen, meningkat dari putusan sebelumnya yang hanya 9 tahun penjara.

“Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).

- Advertisement -

Selain hukuman penjara, Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Denda ini lebih besar dibandingkan dengan putusan pengadilan sebelumnya, yang hanya sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Putusan kasasi ini diputuskan oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.

- Advertisement -

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Karen dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Maryono pada Senin (24/6/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim ketua majelis Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Karen Agustiawan dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Atas dasar itu, Mahkamah Agung memperberat hukumannya dalam putusan kasasi ini.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan Karen selama proses hukum dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, Karen tetap berada dalam tahanan hingga seluruh proses hukum selesai dijalani.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.

Kasus korupsi pengadaan LNG yang melibatkan Karen Agustiawan menjadi salah satu kasus besar di sektor energi. Peningkatan hukuman dalam tingkat kasasi ini menunjukkan ketegasan Mahkamah Agung dalam menangani tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya energi nasional.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Brimob Amankan Remaja Terindikasi Penyalahgunaan Obat di Bekasi

JCCNetwork.id- Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengamankan seorang remaja yang terindikasi terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang dalam patroli pencegahan tawuran dan balap liar di Kabupaten...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER