JCCNetwork.Id – Penyanyi Agnez Mo mengisyaratkan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memerintahkan dirinya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias. Gugatan ini terkait dugaan penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser komersial.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Agnez Mo menuliskan kata
“Kasasi,” tulis Agnez Monica dengan emoticon ceklis, dikutip Kamis (13/2/2025).
Selain itu, Agnez juga mengungkapkan pandangannya terkait kasus yang dihadapinya. Ia menilai situasi ini semakin rumit dan mengaku bahwa memperjuangkan kebenaran bukanlah hal yang mudah.
“Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata,” lanjut Agnezmo.
Lebih lanjut, Agnez menyinggung bahwa polemik royalti ini telah melebar dari inti permasalahan. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyerangnya secara personal.
“Bahkan mereka menyerang karakter kita semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi. Namun, bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak ‘demi keadilan’ tapi tingkah lakunya bertolak belakang. Tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan,” tulisnya lagi.
“Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang korupsi terang-terangan yang menggerus dan juga menentang keputusan yang absah secara hukum,” tambah Agnezmo.
Dalam pernyataannya, Agnez menyebut beberapa musisi senior, seperti Melly Goeslaw dan Armand Maulana, yang juga turut menyuarakan isu serupa terkait hak cipta.
“Itulah mengapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam,” tutur Agnez.
“Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi,” kata dia lagi.
Sebagai informasi, gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst sejak 11 September 2024. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias sebagai kompensasi atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Dengan isyarat kasasi yang disampaikan Agnez, sengketa hukum ini berpotensi berlanjut di tingkat Mahkamah Agung. Hingga berita ini diturunkan, pihak Agnez Mo maupun Ari Bias belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.