JCCNetwork.id-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya yang terbukti melanggar aturan.
Kali ini, seorang anggota Polresta Kupang Kota berinisial DRD harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp400 juta. Uang tersebut awalnya dijanjikan untuk digunakan dalam pembukaan usaha, tetapi berujung pada dugaan penyimpangan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi perlakuan istimewa bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam menangani kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Kita akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik dari aspek pidana maupun kode etik kepolisian,” kata dia, kepada wartawan di Kupang, Minggu (2/2/2025).
Henry mengungkapkan bahwa Polda NTT telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Proses hukum terhadap DRD kini telah memasuki tahap II, di mana berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk diproses lebih lanjut.
Lebih lanjut, Henry menegaskan bahwa Polda NTT juga telah membentuk komisi etik guna menjaga marwah dan integritas profesi kepolisian, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian tetap menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki.
“Kami ingin menjadikan momentum ini sebagai bukti bahwa Polda NTT tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Baik pelanggaran disiplin, kode etik Polri, maupun tindak pidana, semuanya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri, khususnya di wilayah NTT, agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme.
Sementara itu, DRD kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan kepadanya, yakni Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas aparat penegak hukum merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.