Pelantikan Kepala Daerah Digelar di Istana Negara, Februari 2025

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025. Hingga saat ini, acara tersebut belum dapat diselenggarakan di Ibu Kota Nusantara (IKN), mengingat status Ibu Kota Negara masih berada di Jakarta.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025), Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan tetap dilakukan di Jakarta karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi memindahkan status Ibu Kota Negara ke IKN.

- Advertisement -

“(Pelantikan) di Ibu Kota Negara, Jakarta. Statusnya sekarang masih (ibu kota). Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai Ibu Kota Negara sebelum ada Keppres,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Tito menambahkan, perpindahan status Ibu Kota Negara sesuai dengan Undang-Undang IKN hanya bisa terjadi setelah Keppres dikeluarkan.

“Ibu Kota Negara pindah ke IKN ketika setelah adanya keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN,” ujar mantan Kapolri ini.

- Advertisement -

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 21 pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang akan dilantik pada hari itu. Selain itu, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota yang tidak mengajukan sengketa juga dijadwalkan dilantik pada waktu yang sama.

Keputusan untuk tetap melaksanakan pelantikan di Jakarta menunjukkan kesiapan pemerintah dalam mengatur transisi administrasi Ibu Kota Negara. Namun, hingga kini, keberlanjutan proses pemindahan Ibu Kota ke IKN masih menunggu legalitas formal berupa Keppres, yang menjadi landasan hukum utama dalam perubahan status tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus Kematian Dua WNA di Jakarta Barat Jadi Sorotan, Polisi Selidiki Fakta Baru

JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan tiga warga negara asing (WNA) di sebuah unit apartemen kawasan Cengkareng Timur, Jakarta...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER