KPK Tahan Bupati Situbondo atas Dugaan Korupsi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUBB Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk tahun anggaran 2021-2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam rangka program PEN. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) pada 2022.

- Advertisement -

“Namun akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana alokasi khusus (DAK),” kata Asep kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga mengatur pemenang tender dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo selama periode 2021-2024. Dalam skema tersebut, Karna meminta uang investasi atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada calon rekanan yang akan mengerjakan proyek.

“Tersangka Karna Suswandi meminta uang investasi atau ijo kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan,” jelas Asep.

- Advertisement -

Atas instruksi Karna, Eko memerintahkan pegawai Dinas PUPP untuk memastikan rekanan-rekanan yang telah ditunjuk menjadi pemenang tender. Setelah proyek berjalan, Eko melalui stafnya meminta fee tambahan sebesar 7,5 persen dari nilai proyek yang telah dikerjakan.

“Setelah rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan rekanan tersebut,” tuturnya.

KPK mencatat bahwa Karna Suswandi menerima dana ijon melalui pihak kepercayaannya dengan total mencapai Rp5,575 miliar. Sementara itu, Eko Prionggo Jati menerima fee proyek sebesar Rp811,36 juta, baik secara langsung maupun melalui bawahannya.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Karna dan Eko saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dengan penahanan ini, KPK kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di berbagai level pemerintahan, terutama pada program-program strategis seperti dana PEN yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi pascapandemi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Tersangka

JCCNetwork.Id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER