Kemendagri Dorong Pemda Segera Lakukan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Melalui Katalog Elektronik V6

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderla (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah daerah (Pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo dalam acara Coffee Morning bersama Kepala LKPP dan Media yang berlangsung di Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

- Advertisement -

Sumule menyampaikan Katalog Elektronik V6 telah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

“Tidak hanya terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan fitur e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pengawasan dan monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Sumule.

Oleh karena itu, Sumule menekankan dalam rangka mendorong transparansi, akuntabilitas dan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6. Misalnya, pertama menetapkan dan mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Pengeluaran (BP), dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

“Kedua, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang diakses pada laman katalog.inaproc.id, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Dalam hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.

Lebih lanjut, Sumule menjelaskan mengenai proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan atas surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) dilakukan dengan mekanisme ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian, pembayaran tagihan atas surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) dilakukan dengan mekanisme pertama, Transfer dari rekening BP/BPP ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikutnya, Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sumule.

Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) dan BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.

“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala karena keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan regulasi, maka pemerintah daerah dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” ujar Sumule.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polri Kerahkan 210 Personel Tangani Karhutla

JCCNetwork.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan 210 personel gabungan ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Perusahaan Singapura hingga Korsel Muncul #shorts #trending
01:53
Video thumbnail
Momen Mentan Amran Beri Kebebasan Bagi Petani
02:01
Video thumbnail
Terungkap, 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Perusahaan Singapura hingga Korsel Ikut Terseret
11:10
Video thumbnail
Celetukan Bahlil soal Minyak Sebut Sekarang Lebih Dicari daripada Emas #shorts #trending
00:59
Video thumbnail
Sambil Tertawa, Bahlil Singgung Minyak yang Kini Lebih Dicari daripada Emas
10:43
Video thumbnail
Sudaryono Video Call Rocky Gerung saat Galau Pimpin BGN #shorts #trending
01:38
Video thumbnail
Blak-blakan, Sudaryono Cerita Video Call Rocky Gerung saat Galau Pimpin BGN
08:38
Video thumbnail
Mentan Amran Sentil Pejabat yang Merasa Paling Pintar, tapi Minim Bukti Kerja Nyata
09:25
Video thumbnail
Mahasiswa UI Wanti Wanti Penting RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Milik Orang Lain Ikut Dirampas
08:41
Video thumbnail
POV Kalau Ketemu Pak Prabowo Apa Yang Mau Dikatakan? #shorts #trending
00:42
Video thumbnail
KDM Cengar-Cengir Saat Dijuluki Gubernur Konten
08:05
Video thumbnail
Detik-Detik Mentan Amran Mendadak Jadi Makcomblang untuk Peternak Telur #shorts #trending
01:18
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair, Mentan Amran Mendadak Jadi Makcomblang, Carikan Jodoh untuk Peternak Telur
08:36
Video thumbnail
Jangan Main-Main Daerah Tak Bentuk Satgas MBG Bakal Disurati, Ada Apa?
08:31
Video thumbnail
Tak Main-Main, Mentan Amran Serukan Hukuman Berat bagi Mafia Beras Oplosan #shorts #trending
01:58
Video thumbnail
Tak Main-Main, Mentan Amran Serukan Hukuman Berat bagi Mafia Beras Oplosan
09:03
Video thumbnail
Beda dari Biasanya Begini Gaya Santai Hakim MK Saldi Isra Saat Ngopi Bareng Bareng Anak Muda
09:49
Video thumbnail
Bahlil Tak Main-Main, Tindak Pejabat Migas yang Masih Main Belakang #shorts #trending
01:25
Video thumbnail
Bahlil Tegas ke Jajaran Ditjen Migas: Main Bawah Tangan, Saya Selesaikan
08:31
Video thumbnail
Harga Pakan Melambung, Mentan Perintahkan Satgas Sisir Perusahaan Penjual #shorts #trending
01:10

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER