Margriet Megawe Terpidana Kasus Pembunuhan Angeline Meninggal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Wasiat Terakhir Nurul Qomar

Ayah Baim Wong Wafat

JCCNetwork.id- Margriet Christina Megawe, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah Angeline yang sempat mengguncang publik, tutup usia. Margriet meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Bali akibat gagal ginjal kronis stadium lima yang telah dideritanya.

Margriet diketahui menjalani perawatan medis secara intensif sebelum akhirnya meninggal dunia. Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, narapidana tersebut telah mendapatkan perawatan berupa cuci darah rutin dua kali seminggu sejak Juli 2024.

- Advertisement -

“Kami sudah serahkan jenazahnya kepada pihak keluarga yakni anaknya,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/12/2024).

Dokter Lapas Perempuan Kerobokan, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi, menjelaskan bahwa Margriet selama ini telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara rutin di bawah pengawasan petugas lapas. Pendampingan juga dilakukan untuk memastikan Margriet tetap menerima perawatan terbaik meskipun berada dalam masa penahanan.

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” imbuh Andiyani.

- Advertisement -

Nama Margriet Christina Megawe menjadi sorotan publik sejak kasus pembunuhan tragis yang melibatkan anak angkatnya, Angeline, mencuat pada Mei 2015. Awalnya, Margriet melaporkan Angeline yang berusia 8 tahun hilang dari rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

Laporan ini menarik perhatian masyarakat luas, termasuk media internasional, yang ikut memberitakan hilangnya bocah malang tersebut.

Namun, kasus ini berubah menjadi tragedi memilukan ketika pihak kepolisian menemukan jasad Angeline terkubur di halaman belakang rumah Margriet.

Angeline ditemukan dalam kondisi mengenaskan: tubuhnya terikat tali, memeluk boneka, dan dibungkus selimut. Penemuan ini memicu kemarahan dan simpati besar dari publik terhadap nasib tragis Angeline.

Margriet akhirnya dijerat pasal pembunuhan berencana dan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 12 Februari 2016.

Selain Margriet, polisi juga menangkap Agustay Hamdamay, seorang pekerja di rumah tersebut, yang terbukti membantu proses penguburan jenazah Angeline. Agustay dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas keterlibatannya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Margriet diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Lapas Perempuan Kerobokan memastikan bahwa semua prosedur pemulasaraan dilakukan dengan baik.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Timnas Indonesia Bakal Latihan di Australia Jelang Laga Kontra Socceroos

JCCNetwork.Id-Latihan perdana Timnas Indonesia di bawah komando pelatih Patrick Kluivert akan berlangsung di Australia. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Erick...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER