Mahasiswi Kudus Ditangkap Usai Eksploitasi Video Syur di Media Sosial

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Wasiat Terakhir Nurul Qomar

Ayah Baim Wong Wafat

JCCNetwork.id-Kejadian memprihatinkan datang dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, di mana seorang mahasiswi berinisial DM (24) terjerat kasus video syur yang ia buat bersama tiga pria, yang kemudian dijual melalui media sosial.

Video tersebut, yang awalnya hanya dibuat untuk keperluan pribadi, ternyata dijual dengan harga bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000, mengundang perhatian publik yang menggemparkan dunia maya.

- Advertisement -

Keuntungan yang diperoleh dari penjualan video tersebut mencapai jutaan rupiah, yang kemudian digunakan oleh tersangka untuk berjudi online dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Pada Jumat (6/12/2024), DM digelandang oleh aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kudus untuk menjalani gelar perkara. Warga Kabupaten Demak yang tercatat sebagai mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Jawa Timur ini terlihat pasrah saat dibawa ke kantor polisi. Ia tampak tertunduk dan tidak banyak bicara kepada wartawan yang meliput kejadian tersebut.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa penangkapan DM bermula dari penemuan video syur yang diperankan oleh DM bersama tiga pria. Video tersebut dibuat di sebuah kontrakan di Ngembalrejo, Kudus, dan kemudian dijual secara daring melalui akun media sosial pribadi DM.

- Advertisement -

“Pelaku kami temukan beberapa video syur yang dibuat oleh dirinya dan beberapa teman prianya,” ungkap Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic.

Polisi mengungkapkan bahwa video syur tersebut dijual dalam cuplikan pendek berdurasi tiga hingga empat detik yang diposting di story WhatsApp DM. Melalui postingan tersebut, DM berhasil menarik perhatian sejumlah orang yang kemudian membeli video lengkapnya. Harga jual video bervariasi tergantung pada durasi, dan dari penjualan ini, DM berhasil mengumpulkan keuntungan hingga jutaan rupiah.

“Video ini dijual oleh DM melalui online, terkadang melalui story WhatsApp. DM mem-posting video di story WhatsApp-nya, yang kemudian mengundang minat beberapa orang dalam grup atau kontaknya untuk membeli video tersebut. Setiap cuplikan video biasanya hanya berdurasi tiga hingga empat detik,” jelas AKBP Ronni Bonic.

Saat dimintai keterangan, DM mengaku awalnya video-video tersebut dibuat hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, tanpa sepengetahuan teman-temannya yang ikut dalam video tersebut, ia memutuskan untuk menjual video-video itu demi keuntungan pribadi.

“Saya membuat video dua kali. Mereka teman-teman saya, kenal biasa. Saya jual untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan, dan judi online,” ujar DM.

Polisi juga mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh DM dari penjualan video syur tersebut digunakan untuk berjudi online dan memenuhi kebutuhan pribadinya yang lainnya. Praktik ini pun terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Polisi mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap penyalahgunaan teknologi yang semakin marak, terutama di kalangan generasi muda yang kerap kali terpengaruh oleh tawaran cepat mendapatkan uang melalui media sosial.

Dengan penangkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.

Pemerintah pun diharapkan untuk lebih gencar lagi dalam memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan media sosial, serta pentingnya menjaga etika dan norma di dunia maya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Nikita Mirzani Tegaskan Lolly Tidak Digabung dengan Wanita Open BO

JCCNetwork.id-Dalam sebuah video live yang diunggah pada Senin (13/1/2025), Nikita Mirzani membantah keras tudingan putrinya, Lolly, yang mengaku tidak betah tinggal di rumah aman...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER