JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperbaharui langkah pengejarannya terhadap Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDIP yang terjerat dalam kasus dugaan suap untuk memperoleh kursi di DPR. Melalui surat bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024, Harun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Surat tersebut menginstruksikan agar Harun segera ditangkap dan diserahkan ke kantor KPK di Jakarta Selatan.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tertuang dalam surat tersebut.
Surat pencarian buron ini memuat informasi lengkap mengenai identitas Harun Masiku, yang lahir di Ujung Pandang pada 21 Maret 1971. Pria yang memiliki tinggi badan 172 cm dan ciri fisik sawo matang ini tercatat berdomisili di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Harun memiliki ciri khas, yaitu berkacamata, tubuh kurus, suara sengau, dan logat Toraja/Bugis.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.”
KPK mengimbau masyarakat yang menemukan Harun untuk segera menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti melalui email di rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun diduga memberikan suap senilai Rp850 juta kepada Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia setelah lolos menjadi anggota DPR. Wahyu Setiawan sendiri telah divonis tujuh tahun penjara dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Selain Wahyu, dua individu lain juga telah diproses hukum dalam kasus ini. Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, sedangkan Saeful Bahri yang juga terlibat dalam kasus ini, divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda yang sama, yakni Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Penangkapan Harun Masiku kini menjadi sorotan publik, terlebih setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengumumkan sayembara sebesar Rp8 miliar bagi siapa saja yang dapat menemukan dan menyerahkan Harun kepada pihak berwajib. Keputusan ini semakin memperkuat komitmen pemerintah dan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya yang melibatkan pejabat negara.