JCCNetwork.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berlabel pada Kamis, 14 November 2024, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Hasan Basri dan Masroni, yang diduga terlibat dalam kegiatan pengolahan pupuk ilegal tersebut.
Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar (AKB) Dhovan Oktavianton, menyampaikan bahwa para tersangka telah mengolah pupuk dengan cara mencampurkan berbagai merek pupuk dan mengemasnya kembali menggunakan merek palsu. Pupuk ilegal yang telah diproduksi kemudian dijual kepada petani di wilayah sekitar Dumai, tanpa izin dan dokumen yang sah.
“Mereka tidak memiliki izin dan dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan pengolahan pupuk. Pupuk yang mereka produksi juga tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan,” kata Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar (AKB) Dhovan Oktavianton, Rabu, 20 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Dumai, Ajun Komisaris (AK) Primadona, menambahkan bahwa selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pikap, timbangan digital, mesin jahit, sekop besi, karung goni, serta dokumen terkait pembelian dan penjualan pupuk.
“Kita juga menyita 200 sak atau 10 ton pupuk ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.
Kasus peredaran pupuk ilegal ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang dapat merugikan para petani dan merusak kualitas tanah pertanian. Pupuk ilegal sering kali mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran pupuk ilegal yang lebih luas,” terang dia.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli pupuk, memastikan bahwa produk yang digunakan sudah terdaftar dan memenuhi standar kualitas yang berlaku.