Karyawan Bank Lampung Nekat Curi Rp800 Juta dari ATM Minimarket, Ini Modusnya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang karyawan Bank Lampung berinisial CBP (36) terjerat kasus pencurian setelah nekat menggasak uang senilai Rp800 juta dari mesin ATM di salah satu minimarket yang berlokasi di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Aksi berani tersebut dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024, namun terungkap setelah korban melaporkannya kepada kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferliando, menyatakan bahwa CBP ditangkap setelah korban, MAA (36), melaporkan kehilangan uang melalui laporan polisi LP/B/58/X/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Berdasarkan informasi dari Algy, pihak kepolisian berhasil mengungkap modus operandi pelaku yang telah mempersiapkan aksinya sejak jauh hari.

- Advertisement -

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan congkel ATM yang terjadi pada Minggu 12 Mei 2024 di mesin ATM Bank Lampung,” ujar Algy dalam keterangannya.

Modus pencurian yang dilakukan CBP terbilang rapi dan terencana. CBP, yang merupakan karyawan bank, memiliki akses khusus ke kunci-kunci tertentu di dalam bank. Ia memanfaatkan akses tersebut untuk mencuri kunci mesin ATM, yang ia gunakan pada malam kejadian untuk menguras isi mesin ATM Bank Lampung. Berdasarkan perhitungan awal, nilai kerugian yang dialami oleh korban mencapai angka Rp800 juta.

“Kemudian kunci tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang di mesin ATM bank Lampung yang berada di wilayah Pesisir Barat. Akibatnya, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp800 juta,” sebutnya.

- Advertisement -

Setelah menerima laporan dari pihak bank, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu singkat, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap CBP pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri kunci ATM untuk membuka mesin ATM di wilayah Pesisir Barat,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,3 juta, dua kaset ATM Bank Lampung, dan satu kunci mesin ATM. Barang bukti ini menunjukkan bahwa CBP telah melakukan aksinya lebih dari sekali, dan barang bukti tersebut diduga merupakan sisa dari hasil pencurian yang belum sempat digunakan.

“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus pencurian ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait pengawasan internal di lembaga keuangan seperti bank. Banyak pihak berharap agar Bank Lampung dan institusi keuangan lainnya lebih memperketat sistem pengawasan dan keamanan internal, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Anggota KKB Yalimo Ditangkap, Senjata dan Amunisi Diamankan

JCCNetwork.id- Tim Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 kembali mencetak prestasi dalam upaya menumpas kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Pada Minggu, 2 Februari 2025,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER