JCCNetwork.id- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan pandangannya mengenai permintaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10 persen yang diajukan oleh para buruh untuk tahun depan. Dalam pernyataannya, Shinta menegaskan bahwa pemenuhan permintaan tersebut sangat sulit dilakukan, terutama mengingat kondisi ekonomi yang bervariasi di setiap daerah di Indonesia.
“(Kenaikan UMP) tidak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia, gitu,” ujar Shinta saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Kamis, 31 Oktober 2024.
Shinta menambahkan bahwa Apindo berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang diatur oleh pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurutnya, PP ini menjadi acuan utama dalam menentukan kenaikan UMP di masa mendatang.
“Ya prinsip kami mengikuti aturan pemerintah yaitu PP 51 tahun 2023,” ucap dia.
Regulasi yang dimaksud sudah menetapkan formula kenaikan UMP berdasarkan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang relevan. Shinta menegaskan pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah masing-masing saat menentukan besaran kenaikan UMP.
“PP 51 sudah jelas ada formulanya, berdasarkan juga kondisi perekonomian daerah maupun inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jadi itu yang akan diikuti,” ujar dia.
Dengan demikian, penetapan UMP tidak hanya mengacu pada permintaan dari buruh, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi dan kapasitas ekonomi yang berbeda-beda di berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam menentukan kebijakan upah yang adil bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.