Tarif Paspor Naik, Ini Rincian Biaya Terbarunya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia resmi mengubah tarif pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk tarif baru untuk paspor dan layanan keimigrasian lainnya.

Perubahan ini menegaskan adanya perbedaan tarif berdasarkan jenis paspor dan masa berlakunya. Dengan demikian, masyarakat yang akan mengajukan pembuatan paspor harus memperhatikan tarif terbaru yang mulai diberlakukan setelah PP ini disahkan.

- Advertisement -

Adapun rincian tarif paspor yang diatur dalam PP 45/2024 mencakup beberapa kategori. Berikut detail tarif terbaru:

1. Paspor Biasa Nonelektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 350.000.

2. Paspor Biasa Nonelektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 650.000.

- Advertisement -

3. Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun dikenakan tarif Rp 650.000.

4. Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 950.000.

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp 100.000.

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing dikenakan biaya sebesar Rp 150.000.

7. Layanan percepatan paspor agar selesai pada hari yang sama akan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 1.000.000.

Perubahan ini tidak hanya terbatas pada tarif pembuatan paspor, tetapi juga mencakup biaya visa dan izin keimigrasian lainnya yang turut diatur dalam peraturan yang sama. Hal ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus meningkatkan pemasukan negara dari sektor nonpajak.

Sosialisasi mengenai perubahan tarif ini dinilai krusial mengingat masyarakat perlu memahami dengan jelas perbedaan tarif yang diterapkan berdasarkan jenis paspor dan layanan yang mereka pilih. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan dapat menyebarluaskan informasi ini agar masyarakat tidak kebingungan saat mengurus pembuatan paspor baru atau memperbarui paspor yang lama.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kericuhan Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan Polisi

JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 119 orang menyusul kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER