Jokowi Resmikan Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas dalam Perpres Terbaru

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para menteri negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Peraturan ini diteken pada Selasa, 15 Oktober 2024.

“Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi Pasal 1 Ayat (1) aturan tersebut.
Pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

- Advertisement -

Fasilitas jaminan kesehatan ini juga berlaku bagi istri atau suami sah dari menteri yang tercatat dalam administrasi. Penyelenggaraan jaminan kesehatan dilakukan melalui mekanisme asuransi kesehatan dengan kendali mutu dan biaya yang ketat.

“Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat (2) pada aturan tersebut.

Program jaminan kesehatan ini diselenggarakan oleh pihak yang juga mengelola jaminan kesehatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Menteri, Wakil Menteri, serta pejabat lainnya.

- Advertisement -

Premi asuransi kesehatan ini akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendanaan untuk program ini akan dialokasikan melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Namun, tak semua menteri purnatugas berhak menerima fasilitas ini. Menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dicabut haknya atas jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut. Selain itu, menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka, atau karena mendapatkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap terkait tindak pidana, akan mengalami penundaan pemberian manfaat ini sampai kasus hukumnya selesai.

Dengan Perpres ini, Jokowi menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi pejabat yang telah berkontribusi dalam pemerintahan, namun tetap memberikan batasan tegas bagi mereka yang tersandung masalah hukum.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Aset PLN Rp380 Miliar Diselamatkan di Jakbar

JCCNetwork.id-Aset negara milik PT PLN (Persero) senilai lebih dari Rp380 miliar berhasil diamankan setelah melalui proses hukum di wilayah Jakarta Barat. Keberhasilan tersebut ditandai dengan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER