Usai Ada Bisikan Gaib, Suami Bunuh Istri di Paser

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kasus pembunuhan brutal di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang melibatkan seorang suami bernama AR (29) dan istrinya, FI (22), terus diselidiki oleh tim penyidik Satreskrim Polres Paser. Insiden berdarah ini terjadi di Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, di mana AR diduga melakukan aksi kejam dengan menggorok leher dan memutuskan pergelangan tangan kiri istrinya.

Hingga Kamis (17/10/2024), penyidik menghadapi kendala dalam mengungkap motif di balik tindakan sadis tersebut, lantaran kondisi kejiwaan AR yang masih belum stabil. Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menyampaikan bahwa penyidik mengalami kesulitan dalam menggali informasi dari tersangka, yang tertekan secara psikologis.

- Advertisement -

“Kalau motif kita masih mendalami, untuk motif masih mendalami karena dari yang kita lakukan sedikit pertanyaan kepada tersangka, karena tersangka masih belum bisa lakukan pendalaman secara penuh, karena mungkin karena psikologis dari tersangka juga,” ungkap Novy.

AR, dalam beberapa pernyataannya, mengklaim bahwa aksinya dipicu oleh “bisikan-bisikan ghaib.” Namun, polisi tidak dapat menerima alasan tersebut secara langsung dan berencana melibatkan tim ahli psikolog dalam proses pemeriksaan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi mental tersangka.

“Kalau dari alasan dari tersangka itu sendiri dia menyampaikan bahwa ada bisikan-bisikan, tetapi itu tidak bisa menjadikan dasar kita dalam hal ini kita harus membutuhkan saksi ahli, psikiater untuk proses pemeriksaan tersangka, seperti itu,” sambungnya.

- Advertisement -

Hasil visum dan autopsi mengungkapkan bahwa korban menderita sedikitnya 13 luka sabetan akibat senjata tajam, yang mengenai leher, tangan, dan kepala. Kejadian ini dipicu oleh permintaan FI untuk bercerai, yang membuat AR menyerang korban secara brutal.

Sampai saat ini, penyidik tidak menemukan indikasi bahwa pembunuhan ini direncanakan. Dengan demikian, AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mencari kejelasan lebih lanjut mengenai peristiwa tragis ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Semeru Erupsi Sore Ini, Abu Capai 500 Meter

JCCNetwork.id- Aktivitas vulkanik Gunung Semeru kembali meningkat dengan terjadinya erupsi pada Kamis (30/4/2026) sore. Letusan tercatat terjadi sekitar pukul 15.47 WIB dengan kolom abu...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER