JCCNetwork.id- Dua menteri Kabinet Indonesia Maju dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, resmi mengundurkan diri menjelang masa purnatugas Presiden Joko Widodo per 20 Oktober 2024.
Pengunduran diri ini dilakukan menyusul pelantikan keduanya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (1/10). Keputusan tersebut telah disetujui oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemberhentian dengan hormat kedua menteri.
“Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Senin (30/9).
Presiden Joko Widodo juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi keduanya selama menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju. Ida Fauziyah dan Abdul Halim Iskandar telah menjadi bagian penting dalam menjalankan berbagai program dan kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan serta pembangunan desa dan daerah tertinggal.
Menurut Ari, Keppres terkait pengunduran diri kedua menteri tersebut saat ini tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.
“Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata dia.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga telah menunjuk dua pejabat untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan keduanya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sedangkan jabatan Plt Menteri Ketenagakerjaan akan dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Selain itu, bapak Presiden telah menerbitkan Keppres no 62/M, tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Bapak John Wempi Wetipo, sebagai Wamendagri,” ujar Ari.
Selain pemberhentian kedua menteri tersebut, Presiden juga telah menandatangani Keppres No. 62/M tertanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. Wempi diberhentikan dari jabatannya karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Provinsi Papua Tengah.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Istana terkait apakah Presiden Jokowi akan menunjuk Pelaksana Tugas Wakil Menteri Dalam Negeri (Plt Wamendagri) sebelum masa purnatugas Kabinet Indonesia Maju yang akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
Pengunduran diri para menteri ini menambah deretan perubahan dalam struktur kabinet Jokowi yang berlangsung menjelang berakhirnya masa pemerintahan. Presiden terus melakukan langkah-langkah untuk memastikan kelangsungan pemerintahan hingga hari terakhir jabatannya, sekaligus menjaga stabilitas politik menjelang transisi pemerintahan yang akan datang.



