Empat Petinggi UMI Jadi Tersangka Penggelapan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan kasus penggelapan dana proyek di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Keempat tersangka tersebut terdiri dari pimpinan dan mantan pimpinan universitas, yang berinisial SR, BM, HA, dan MIW.

“Dari penyidik Reskrimum telah menetapkan empat orang tersangka. Inisial SR, kemudian BM, HA, MIW,” kata Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa malam.

- Advertisement -

Ketika ditanya mengenai identitas tersangka, AKBP Nasaruddin membenarkan bahwa SR adalah Rektor UMI, Prof. Sufirman Rahman; BM merupakan mantan Rektor Prof. Basri Modding; HA adalah mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Hanafi Ashad; dan MIW adalah putra dari mantan rektor Muhammad Ibnu Widyanto Basri.

“Ada empat macam kasusnya. Pertama, tentang pengadaan pembuatan taman, kemudian pembuatan gedung, pengadaan videotron, dan kemudian untuk teknik. Kerugian sekitar Rp4,3 miliar,” paparnya.

Kasus dugaan penggelapan ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada 25 Oktober 2023, di mana penyelidikan berkembang hingga akhirnya kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan pada 1 Februari 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat penggelapan yang melibatkan keempat tersangka.

- Advertisement -

Menurut AKBP Nasaruddin, kasus ini berkaitan dengan beberapa proyek di UMI, antara lain pengadaan taman, pembangunan gedung, pengadaan videotron, dan proyek di bidang teknik. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.

“Saksi itu lima orang. Belum ada penahanan sampai saat ini, karena baru hari ini ditetapkan tersangka,” tutur AKBP Nasaruddin menegaskan.

Sebelumnya, Prof. Basri Modding yang juga merupakan mantan rektor UMI Makassar, dilaporkan atas dugaan penggelapan dana Yayasan Badan Wakaf UMI dalam beberapa proyek pembangunan fasilitas kampus. Berdasarkan audit yang dilakukan, ditemukan ketidaksesuaian antara dana yang dicairkan dan hasil pengerjaan proyek, dengan total selisih mencapai Rp4,3 miliar.

Kasus penggelapan ini melibatkan proyek pembuatan Taman Firdaus, pembangunan gedung sekolah internasional LPP YW-UMI, pengadaan acces point, hingga pengadaan videotron Pascasarjana UMI, dengan selisih dana pencairan dan hasil audit yang cukup signifikan.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut peran keempat tersangka dalam kasus ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Siapa Sebenarnya Purbaya?

JCCNetwork.id- Pernah nggak sih kamu membayangkan ada seorang pejabat tinggi negara yang tiba-tiba ditunjuk jadi Menteri Keuangan dan reaksinya justru mengira dirinya sedang “dikerjai”...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER