JCCNetwork.id- Mulai hari ini, Minggu (22/9/2024), tarif Tol Dalam Kota resmi mengalami kenaikan. Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024, yang efektif diberlakukan sejak 22 Agustus 2024.
Penyesuaian tarif berlaku di beberapa ruas tol utama, termasuk Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan tarif ini mengikuti peraturan yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terbaru pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali untuk mengakomodasi perubahan tingkat inflasi.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal pengembalian investasi. Selain itu, langkah ini dianggap penting dalam menjaga stabilitas iklim investasi di sektor jalan tol, serta memastikan peningkatan pelayanan dan infrastruktur bagi pengguna tol.
Widiyatmiko Nursejati, Kepala Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, menegaskan bahwa Jalan Tol Dalam Kota memegang peranan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pemerintahan di Jakarta.
Adapun rincian tarif terbaru yang berlaku adalah sebagai berikut:
• Golongan I: Rp11.000 (dari sebelumnya Rp10.500)
• Golongan II: Rp16.500 (dari sebelumnya Rp15.500)
• Golongan III: Rp16.500 (dari sebelumnya Rp15.500)
• Golongan IV: Rp19.000 (dari sebelumnya Rp17.500)
• Golongan V: Rp19.000 (dari sebelumnya Rp17.500)
Menurut pihak Jasamarga, kenaikan ini akan digunakan untuk pengembangan lebih lanjut infrastruktur tol. Dengan penyesuaian ini, diharapkan layanan kepada pengguna jalan dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kenyamanan, keselamatan, maupun kemudahan akses.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif ini bukan sekadar untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga kualitas layanan di jalan tol, yang menjadi salah satu komponen vital bagi kelancaran mobilitas perkotaan.
Penyesuaian tarif yang dilakukan dua tahunan ini dipandang sebagai langkah yang wajar untuk menjaga kestabilan investasi dan pengembangan berkelanjutan di sektor infrastruktur jalan tol. Meskipun menuai beragam tanggapan dari masyarakat, pemerintah tetap optimis bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas transportasi di Jakarta.