JCCNetwork.id- Seorang wanita berusia 21 tahun dengan inisial NE, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam tindakan menjual keperawanan seorang anak di bawah umur. Korban, yang masih berusia 15 tahun dan hanya disebut sebagai I, menjadi korban dalam aksi perdagangan yang terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
“Terlebih ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Kisah tragis ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan perilaku anak mereka. Kecurigaan ini semakin kuat setelah ibu korban mendengar kabar bahwa anak perempuannya telah kehilangan keperawanannya. Perasaan was-was dan ketakutan menyelimuti keluarga itu, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menyelidiki lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi pada putri mereka.
Setelah melakukan penyelidikan secara mandiri, orang tua korban mendapati kenyataan pahit bahwa anak mereka telah menjadi korban perdagangan keji. Menyadari bahwa keperawanan anak mereka telah dijual oleh seseorang yang mereka kenal, mereka langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan tindakan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pengusutan kasus ini akhirnya mengarah kepada NE, seorang wanita muda yang tinggal di kawasan Jembatan Besi, Tambora. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, NE ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal. Perkenalan ini bermula ketika mereka sering nongkrong bersama. Pada suatu kesempatan, korban mengungkapkan kepada pelaku bahwa dirinya sedang sangat membutuhkan uang. Pelaku NE yang mendengar keluhan tersebut,kemudian mengaku mengenal seseorang yang dapat membantu korban dengan imbalan yang menggiurkan. Orang tersebut, yang biasa dipanggil Koko, disebut-sebut oleh pelaku bisa memberikan handphone, uang, bahkan apartemen kepada korban.
Tanpa berpikir panjang, pelaku NE kemudian menawarkan kesepakatan kepada korban. Iming-iming uang sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban menjadi godaan yang sulit ditolak, apalagi di tengah kesulitan finansial yang dihadapinya. Kesepakatan itu pun disepakati dan transaksi keji tersebut dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
“Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat,” ujarnya.
Namun, kenyataan pahit kembali menghampiri korban. Dari uang yang dijanjikan sebesar Rp1 juta, korban hanya menerima Rp600 ribu, sementara sisa Rp400 ribu diambil oleh pelaku. Hal ini semakin memperburuk kondisi korban yang telah mengalami trauma psikologis akibat perbuatan tersebut.
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kompol Donny Agung Harvida menegaskan bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini akan diusut hingga tuntas. Pelaku NE telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kisah ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu waspada terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka dan selalu mendampingi mereka dalam situasi apapun. Tragedi yang menimpa korban ini membuka mata kita akan betapa rentannya anak-anak terhadap



