Jual Keperawanan Anak di Bawah Umur, Wanita 21 Tahun Ditangkap Polisi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang wanita berusia 21 tahun dengan inisial NE, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam tindakan menjual keperawanan seorang anak di bawah umur. Korban, yang masih berusia 15 tahun dan hanya disebut sebagai I, menjadi korban dalam aksi perdagangan yang terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

“Terlebih ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

- Advertisement -

Kisah tragis ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan perilaku anak mereka. Kecurigaan ini semakin kuat setelah ibu korban mendengar kabar bahwa anak perempuannya telah kehilangan keperawanannya. Perasaan was-was dan ketakutan menyelimuti keluarga itu, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menyelidiki lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi pada putri mereka.

Setelah melakukan penyelidikan secara mandiri, orang tua korban mendapati kenyataan pahit bahwa anak mereka telah menjadi korban perdagangan keji. Menyadari bahwa keperawanan anak mereka telah dijual oleh seseorang yang mereka kenal, mereka langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan tindakan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pengusutan kasus ini akhirnya mengarah kepada NE, seorang wanita muda yang tinggal di kawasan Jembatan Besi, Tambora. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, NE ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

- Advertisement -

 

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal. Perkenalan ini bermula ketika mereka sering nongkrong bersama. Pada suatu kesempatan, korban mengungkapkan kepada pelaku bahwa dirinya sedang sangat membutuhkan uang. Pelaku NE yang mendengar keluhan tersebut,kemudian mengaku mengenal seseorang yang dapat membantu korban dengan imbalan yang menggiurkan. Orang tersebut, yang biasa dipanggil Koko, disebut-sebut oleh pelaku bisa memberikan handphone, uang, bahkan apartemen kepada korban.

Tanpa berpikir panjang, pelaku NE kemudian menawarkan kesepakatan kepada korban. Iming-iming uang sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban menjadi godaan yang sulit ditolak, apalagi di tengah kesulitan finansial yang dihadapinya. Kesepakatan itu pun disepakati dan transaksi keji tersebut dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.

“Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat,” ujarnya.

Namun, kenyataan pahit kembali menghampiri korban. Dari uang yang dijanjikan sebesar Rp1 juta, korban hanya menerima Rp600 ribu, sementara sisa Rp400 ribu diambil oleh pelaku. Hal ini semakin memperburuk kondisi korban yang telah mengalami trauma psikologis akibat perbuatan tersebut.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kompol Donny Agung Harvida menegaskan bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini akan diusut hingga tuntas. Pelaku NE telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kisah ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu waspada terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka dan selalu mendampingi mereka dalam situasi apapun. Tragedi yang menimpa korban ini membuka mata kita akan betapa rentannya anak-anak terhadap

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Malaysia Pesta 6 Gol, Indonesia Rebut Tiket Final

JCCNetwork.id- Timnas Malaysia menutup perjalanan di Grup A Divisi 1 Piala ASEAN FIFA 2026 dengan kemenangan telak 6-0 atas Singapura. Namun, pesta gol tersebut...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Saldi Isra Beri Peringatan Keras Jelang Putusan Ijazah Gibran, Jangan Ganggu Hakim
08:42
Video thumbnail
Guyonan Lucky Alfirman, Saat Disambuat Menjadi Wamenkeu
08:24
Video thumbnail
Titiek Soeharto Kaget Lihat Stok Beras Pedagang Menggunung, Spontan Bilang Begini
08:30
Video thumbnail
Saldi Isra Soroti Nilai Gibran di Sidang MK
13:25
Video thumbnail
Jadi Gubernur Konten Ternyata Bikin Pusing Begini Kata Kang Dedi Mulyadi
10:20
Video thumbnail
Hakim Arsul Sani Bingung Nilai 2 Surat Penyetaraan Gibran Jadi Butuh Istikharah Dulu
08:09
Video thumbnail
Masuk Wantimpres, Rocky Gerung Blak-blakan Soal Perannya: Mengolah Persepsi Publik
09:05
Video thumbnail
Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Beberkan Soal Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK #shorts
01:42
Video thumbnail
Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Beberkan Soal Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK
13:09
Video thumbnail
Rocky Gerung Dilantik Jadi Wantimpres Prabowo, Alasan Gue Menolak Apa? #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Dilantik Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Blak-blakan: Alasan Gue Menolak Apa?
09:17
Video thumbnail
Detik-Detik Saldi Isra Cecar Kemendikdasmen Soal Pendidikan Gibran: Tidak Ada Ijazah?
10:00
Video thumbnail
Bikin Haru Gubernur Sherly Mendadak Berhenti Saat Lihat Bocah di Tengah Kunker
08:17
Video thumbnail
Soal Pendidikan Gibran, Hakim Minta Penjelasan Grade 12 di UTS Insearch
13:32
Video thumbnail
Di Hadapan Hakim MK, KBRI Canberra Jelaskan Sistem Pendidikan UTS Australia
08:06
Video thumbnail
Dilantik Langsung Presiden Prabowo, Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres #shorts
00:50
Video thumbnail
Pesan Khusus Presiden Prabowo Usai Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
Prabowo Resmi Lantik Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres
19:40
Video thumbnail
Resmi, Prabowo Lantik Pratikno Jadi Ketua Wantimpres
20:32
Video thumbnail
Reaksi Jokowi Soal Pergantian Kapolri #shorts #trending
00:31

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER