Dua WNA Uganda Ditangkap di Bali, Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pihak Imigrasi Bali berhasil menangkap dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi di wilayah Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut berinisial JN (34) dan SA (48).

- Advertisement -

“Keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif. Dugaan pelanggaran izin tinggal terkait aktivitas prostitusi menjadi fokus utama dalam penyelidikan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan petugas Imigrasi di kawasan wisata Seminyak-Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir delapan area yang sering menjadi pusat keramaian aktivitas warga asing.

- Advertisement -

Pramella menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Bali secara rutin dan masif.

Ia juga mengingatkan para WNA agar selalu menjalankan aktivitas di Bali sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Operasi penertiban ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami untuk mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal, termasuk yang terkait dengan kegiatan prostitusi,” tegasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dukungan Menguat! Lukas Arry Dwiko Utomo Disebut Figur Tepat Pimpin PTMSI Jateng 2026–2030

JCCNetwork.id- Dukungan terhadap Brigjen Pol (Purn) Drs. Lukas Arry Dwiko Utomo untuk memimpin Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Jawa Tengah periode 2026–2030 terus...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER