JCCNetwork.id- Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keputusan ini diumumkan pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa selama masa pembebasan bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032. “Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor dan menjalani pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Keputusan pemberian PB ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022. Selama menjalani pidana, Jessica dinyatakan berkelakuan baik dan telah menerima total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Jessic keluar dari Lapas Pondok Bambu dengan mengenakan kaos navy biru dan celana coklat. Di sampingnya, tampak pengacaranya, Otto Hasibuan dan timnya, menemani. Dalam momen tersebut, Jessica tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia hanya melambaikan tangan singkat kepada para wartawan sebelum naik ke mobil dinas yang siap mengantarkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses administrasi lebih lanjut.



