JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram yang berasal dari Aceh. Terdakwa tersebut adalah Muhammad Yani, Nurdin, dan Muhammad Kadafi, yang semuanya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Veronica menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang merujuk pada Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Muhammad Yani dan Nurdin dijatuhi hukuman mati, sementara rekannya, Muhammad Kadafi, menerima hukuman penjara seumur hidup. Menyikapi putusan ini, Muhammad Yani dan Nurdin menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, sementara Muhammad Kadafi mengajukan banding atas hukuman seumur hidup yang diterimanya.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut, namun tetap akan mengupayakan perubahan putusan dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan.
“Sudah kita dengarkan putusan majelis hakim terhadap ketiga client kami. Namun tentu tadi Muhammad Kadafi menyatakan sikap banding. Sementara Muhammad Yani dan Nurdin tadi pikir-pikir dahulu. Yang artinya kami masih akan mengupayakan agar putusan berubah. Karena majelis hakim mempertimbangkan asas kemanusiaan,” kata Tarmizi, Senin, 5 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana, yang menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal pada November 2023. Seorang terdakwa lain bernama Asnawi, yang berkas perkaranya terpisah, dihubungi oleh PP (DPO) untuk mengantarkan 58 bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh China.
“Kemasan tersebut sudah berada dalam mobil yang berada pada Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 58 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp10 juta perkilonya. Sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi yakni sebesar Rp58 juta,” jelasnya
“Setelah mengambil, kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi. Lalu menghubungi terdakwa M. Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut menuju daerah Jakarta dengan kesepakatan upah masing-masing sebesar Rp100 Juta,” katanya
Ketika tiba di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung, kendaraan yang dikendarai ketiganya dihentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung. Polisi kemudian menemukan 58 bungkus teh merk China yang berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu, di dalam dasbor dan pintu mobil tersebut.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, serta memberikan peringatan keras bagi pelaku tindak pidana narkoba.



