JCCNetwork.id – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel milik PT ASDP di Dermaga Lima Pelabuhan Bakauheni.
“Tim tekab 308 telah berhasil menangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada tanggal 01 Agustus 2024, di Gangway pejalan kaki di areal dermaga lima Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan,” kata Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widya Putra, di Lampung Selatan, Sabtu.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widya Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada 2 Agustus 2024, setelah pihaknya mendapat laporan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di area gangway pejalan kaki Dermaga Lima Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Para pelaku adalah WAP (27), warga Sumur Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, dan U (21), warga Malingpink Kabupaten Lebak, Banten.
Mereka ditangkap setelah terbukti mencuri satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV, dua switch TP-Link, satu unit access point dermaga, serta kabel sisa potong.
“Kedua pelaku diamankan pada tanggal 02 Agustus 2024 karena melakukan pencurian satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV 2 Switch TP-Link, satu unit Acces Point Dermaga, satu buah kabel warna putih sisa potong,” kata dia.
“Pelaku memutus kabel menggunakan pisau cutter dan kemudian memasukkan ke kantong plastik hitam,” katanya.
Kapolsek menambahkan bahwa para pelaku menggunakan alat sederhana seperti pisau dan gunting untuk memotong kabel, yang kemudian mereka masukkan ke dalam kantong plastik hitam.
Akibat pencurian ini, PT ASDP mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000 dan pelayanan kapal di dermaga IV terganggu karena tidak bisa melakukan pemindaian tiket pada 1 Agustus 2024 pukul 20.30 WIB.
“Barang Bukti yang diamankan satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV, dua Switch TP-Link, satu unit Acces Point Dermaga, satu buah flasdisk yang berisikan rekaman cctv pada saat pelaku akan memotong kabel, baju kaos dam celana dan 1 buah kabel warna putih sisa potong,” ujar dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV, dua switch TP-Link, satu unit access point dermaga, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian dan kabel sisa potong.
Saat ini, kedua pelaku berada di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP.



