Mahfud MD Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur: Sangat Tidak Masuk Akal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD ikut mengomentari putusan hakim Pengadilan negeri, Surabaya soal vonis Ronald Tannur.

Mahfud menilai janggal atas pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati yang berdalih belum bisa memproses kasus itu karena belum menerima salinan putusannya dari PN Surabaya.

- Advertisement -

“Hari ini saya membaca (berita), kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan belum bisa kasasi karena belum mendapat turunan vonisnya. Alasannya begitu,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang di kutip, Kamis (1/8/2024).

Padahal, lanjut Mahfud, salinan putusan vonis itu seharusnya bisa langsung dimintakan kepada pihak PN Surabaya.

Apalagi, salinan putusan itu sudah di unggah ke laman resmi Direktori Putusan MA.

- Advertisement -

“Putusan sekian itu sudah lengkap. Masa kejaksaan enggak punya, atau kalau mau menyiapkan tuntutan cetak itu saja dulu lalu susun berdasarkan itu nanti sambil menunggu aslinya dalam waktu 14 hari ke depan,” jelasnya.

“Tapi saya kira itu sangat teknis kalau soal belum menerima salinan putusan itu,” sambung Mahfud.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Lima Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tanjung Duren

JCCNetwork.id-Kebakaran melanda sebuah rumah dua lantai di kawasan padat penduduk di Jalan Rambutan Timur VI, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Jumat (17/4/2026) dini hari. Peristiwa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER