Mahfud MD Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur: Sangat Tidak Masuk Akal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD ikut mengomentari putusan hakim Pengadilan negeri, Surabaya soal vonis Ronald Tannur.

Mahfud menilai janggal atas pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati yang berdalih belum bisa memproses kasus itu karena belum menerima salinan putusannya dari PN Surabaya.

- Advertisement -

“Hari ini saya membaca (berita), kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan belum bisa kasasi karena belum mendapat turunan vonisnya. Alasannya begitu,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang di kutip, Kamis (1/8/2024).

Padahal, lanjut Mahfud, salinan putusan vonis itu seharusnya bisa langsung dimintakan kepada pihak PN Surabaya.

Apalagi, salinan putusan itu sudah di unggah ke laman resmi Direktori Putusan MA.

- Advertisement -

“Putusan sekian itu sudah lengkap. Masa kejaksaan enggak punya, atau kalau mau menyiapkan tuntutan cetak itu saja dulu lalu susun berdasarkan itu nanti sambil menunggu aslinya dalam waktu 14 hari ke depan,” jelasnya.

“Tapi saya kira itu sangat teknis kalau soal belum menerima salinan putusan itu,” sambung Mahfud.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Budi Arie: Tuhan Tidak Pernah Tidur

JCCNetwork.id- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Budi Arie Setiadi, angkat bicara soal namanya yang kembali disebut dalam dakwaan kasus judi daring alias...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER