Pemilik Daycare di Depok Ditangkap Terkait Kasus Kekerasan Anak, Video Viral Jadi Bukti

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian Resor Metro Depok baru saja menangkap MI, pemilik tempat penitipan anak (daycare) yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya, ” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol, Arya Perdana saat dikonfirmasi.

- Advertisement -

“Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal, ” katanya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa MI ditangkap di kediamannya setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari empat saksi dan berbagai alat bukti. Arya menjelaskan,

“Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video – video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya, ” jelas Arya.

- Advertisement -

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan dengan satu korban yang dilaporkan. Arya menjelaskan bahwa meskipun laporan awal hanya mencatat satu korban, pihak kepolisian akan terus menyelidiki untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor.

“Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka, ” ucapnya.

Menurut Arya, gelar perkara sudah dilakukan pada Rabu sore, dan status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, MI yang merupakan pemilik daycare bernama WSI, dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap seorang balita berinisial MK (2). Kasus ini menyebabkan MK mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada tanggal 29 Juli 2024.

Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Kasus ini juga viral di media sosial, khususnya di akun Instagram @komisi.co, yang mengunggah video menunjukkan MI memukul MK. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 10 Juni 2024. MI kini dihadapkan dengan tuduhan melanggar Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hasto Didakwa Beri Uang dan Perintahkan Musnahkan Bukti

JCCNetwork.id- Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER