Terlepas dari hal itu, Mahfud menilai putusan hakim soal vonis bebas Ronald Tannur tak bisa di terima secara akal sehat publik.
Selain itu, ia juga menilai putusan para hakim itu bertentangan dengan logika publik.
“Dari logika publik itu (pertimbangan majelis hakim) tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas,” ucap Mahfud menanyakan kejanggalan vonis tersebut.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa masih ada jalur lainnya untuk memperjuangkan keadilan untuk almarhum korban dan keluarganya.
Pertama, lanjut dia, melalui jalur kasasi kejaksaan, kemudian pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) hakim di MA dan penyelidikan Komisi Yudisial.
“Saya harap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini. karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan. Tetapi tentu biar Mahkamah Agung yang menilai,” tandasnya.



