Ronald yang juga merupakan anak salah satu anggota DPR RI itu di jerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.
Di sebutkan juga masa hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 12 tahun kurungan penjara.
Akan tetapi, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bebas Ronald Tannur.
Keputusan para hakim PN Surabaya itu pun menuai raksi keras dari publik hingga wakil rakyat.
Salah satu anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni juga turut menyoroti masalah ini.
Ini sangat menyayangkan putusan yang ia nilai sangat memalukan tersebut.
“Ini benar-benar tindakan hakim yang tidak peka terhadap rasa keadilan. Terutama untuk seorang anak perempuan yang telah menjadi korban,” ucap Sahroni.
“Ini saya bilang hakim-hakim ini yang bertiga-tiganya sakit,“ pungkasnya.



