JCCNetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahakamkah Agung (MA) jika ditemukan praktik kotor dari vonis bebas Ronald Tannur.
KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, bahwa pihaknya bisa saja melakukan penyelidikan jika di temukan bukti kuat tindak pidana korupsi dalam putusan itu.
“Secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila di temukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Akan tetapi, dalam hal putusan hakim berkaitan dengan etika, maka hal tersebut merupakan wewenang dari Komisi Yudisial (KY).
Oleh sebab itu, KPK mengajak seluruh pihak untuk tetap mengawasi seluruh proses hukum yang saat ini di lakukan penyelidikan oleh KY.
“Jadi kita pantau saja, kita perhatikan. Jadi kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya, Ronald di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti alias Andini.