Gegara Sampah Pemuda Batanghari Nuban Ditikam Tetangga

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang pemuda asal Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, ditemukan tewas akibat ditikam oleh tetangganya sendiri. Peristiwa tragis ini melibatkan pelaku bernama Mujib Ardiansyah (39), yang merasa tersinggung karena ibunya dimarahi oleh korban.

Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari masalah sampah. Korban, yang diketahui memarahi ibu pelaku karena membuang sampah di pekarangan rumahnya dan menggeser batas tanah, menimbulkan ketegangan antara kedua belah pihak.

- Advertisement -

“Awalnya korban datang ke rumah pelaku lalu korban marah-marah. Korban juga membentak – bentak pelaku karena ibu pelaku tertuduh telah membuang sampah pada pekarangan belakang rumah korban dan menggeser batas tanah,” katanya, Selasa, 30 Juli 2024.

Setelah perselisihan tersebut, Mujib Ardiansyah memasuki rumahnya untuk mengambil sebilah badik yang disimpan di atas lemari pakaian. Ia kemudian menyelipkan badik tersebut di pinggang sebelah kiri sebelum keluar menemui korban kembali, dan menantangnya untuk duel.

“Pelaku keluar menemui korban kembali, dan mengajak keluar untuk berduel,” katanya.

- Advertisement -

Keduanya kemudian menuju halaman depan rumah pelaku. Ketika korban berbalik badan, Mujib langsung mencabut badik dan menusuknya ke arah dada kiri korban. Korban berusaha menangkis serangan dengan tangan kiri, yang mengakibatkan luka pada lengannya.

“Lalu pelaku menusukan badiknya kembali ke dada sebelah kanan korban. Lalu pelaku kembali menusukan badiknya kearah perut korban. Korban berteriak meminta tolong,” katanya.

Setelah insiden tersebut, pelaku melarikan diri dengan membawa badiknya. Korban segera dibawa ke RS Islam Kota Metro untuk mendapatkan pertolongan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka tusukan di dada kiri dan kanan.

Mujib Ardiansyah akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 18:30 WIB. Ia akan menghadapi dakwaan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tak lama kemudian pelaku teramankan Polres Lampung Timur, Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul enam tiga puluh sore,” katanya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Sopir Taksi Online Dibegal Penumpang, Korban Alami Luka Tusuk Serius

JCCNetwork.id- Sopir taksi online bernama Pudjiono (49) asal Jalan Keputran Panjunan, Surabaya, mengalami pembegalan oleh penumpangnya sendiri di kawasan Grha Gunung Anyar Tambak, Surabaya,...

BERITA TERBARU

EKONOMI