JCCNetwork.id- Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendesak pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang rencananya akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Permintaan ini diutarakan oleh Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, yang menyatakan bahwa kenaikan PPN akan berdampak negatif pada daya jual produk dan layanan di Indonesia.
“Kami juga berharap pemerintah untuk menunda (kenaikan PPN). Kenaikan PPN ini akan berdampak ke daya jual,” kata Alphonzus dilansir Media Indonesia, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut Alphonzus, peningkatan harga jual yang diakibatkan oleh kenaikan PPN akan paling dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Sementara itu, bagi kalangan menengah atas, kenaikan tersebut mungkin tidak begitu signifikan.
“Tapi bagi masyarakat menengah ke bawah ini akan sangat terasa, akhirnya adalah menurunkan daya beli kelas menengah ke bawah,” ucap dia.
Selain itu, Alphonzus juga menekankan bahwa dampak kenaikan PPN tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga oleh para pengusaha. Penurunan daya beli masyarakat akan menyebabkan penurunan transaksi dan penjualan, yang pada akhirnya membuat kondisi usaha menjadi lebih sulit.
“Kalau daya beli masyarakat menurun, transaksi menurun, penjualan turun akan membuat lebih sulit lagi para pelaku usaha,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, kebijakan kenaikan tarif PPN ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan direncanakan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah sebenarnya memiliki wewenang untuk membatalkan atau menunda kenaikan tarif PPN tersebut. Hal ini diatur dalam pasal 7 ayat (3) UU PPN yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen melalui Peraturan Pemerintah.
Desakan dari para pengusaha ini menunjukkan kekhawatiran akan dampak ekonomi yang lebih luas jika kenaikan PPN tetap dilaksanakan. Dengan pertimbangan daya beli masyarakat dan kondisi usaha, para pengusaha berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana dalam menanggapi situasi ini.