JCCNetwork.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melanjutkan kerja sama dengan KPK untuk melindungi saksi kasus korupsi di Indonesia, Selasa (23/7/2024).
Pasalnya, dengan perlindungan terhadap saksi ini bisa mempermudah pengungkapan kasus korupsi melalui keterangan para saksi.
Adapun pelaksanaan MoU antara LPSK dan KPK ini, akan dilakukan evaluasi dan pengawasan setiap tiga bulan sekali.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam kesempatan itu memastikan, perlindungan saksi kasus korupsi ini sangat penting.
Hal ini demi memastikan proses penegakkan hukum di Indonesia terutama dalam pengungkapan kasus korupsi tetap menjalan lancar.
“Atas intimidasi dan ancaman yang timbul, juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” kata Nawawi dalam keterangannya yang di kutip JCCNetwork.id, Rabu (24/7/2024).
“Serta mendukung proses penegakkan hukum yang adil,” tambahnya.