JCCNetwork.id- Bareskrim Polri telah menangkap seorang tersangka baru dalam kasus penipuan atau scam online yang diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,5 triliun. Tersangka berinisial L (27), seorang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap saat baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
“Tersangka tersebut berinisial L, warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili, Jumat (19/7/2024).
Menurut Kombes Alfis Suhaili, L ditangkap pada hari Rabu (17/7/3024) setelah melakukan perjalanan dari Dubai. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan internasional yang sudah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 23 November 2023.
Penangkapan L merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri dan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tersangka diketahui bekerja di Dubai sebagai operator scam dengan upah bulanan sebesar 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta, dari Mei hingga Agustus 2023.
“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham,” ucapnya.
L diduga terlibat dalam aksi yang merugikan 823 WNI meskipun hanya bekerja selama tiga bulan. Ia dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah WN China berinisial ZS sebagai pemimpin, serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M. Mereka beroperasi dari Dubai dan menargetkan korban dari empat negara.